Batasbatas berlakunya Perundang-undangan pidana menurut tempat dan waktu. Asas-asas yang mendasari berlakunya hukum pidana adalah yaitu : Asas pengatur waktu (tempus) berlakunya hukum pidana yakni menurut asas nullum delictum (Pasal 1 ayat (1) KUHP,dan tidak berlaku surut. Asas pengatur tempat (Locus) berlakunya hukum pidana terdiri atas :
kepentinganhukum yang lebih luas ini, maka menurut asas ini, berlakunya hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat atau wilayah tertentu dan bagi orang-orang tertentu, melainkan berlaku dimana pun dan terhadap siapa pun. 8 Adanya asas ini berlatar belakang pada kepentingan hukum dunia.
Pandanganini atau disebut menganut prinsip nasional aktif. Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : I. II. III. IV. Asas Teritorial. Asas Personal (nasional aktif). Antarahukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat Peperzak mengemukakan adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan 2 (dua) cara, yakni sebagai berikut: Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum menyebabkan diperlukan sanksi untuk penegakan aturan-aturan hukum itu tadi. Karena sanksi dalam kenyataannya merupakan suatu 3fYp.